Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut biaya penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 Masehi/1447 Hijriah berpotensi meningkat seiring kenaikan harga avtur akibat memanasnya konflik Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mulai membahas potensi kenaikan biaya tersebut dalam rapat terbatas. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, meminta agar tambahan biaya itu tidak dibebankan kepada jemaah.
“Itu adalah komitmen dari Presiden Prabowo yang sudah dimintakan kepada kami dengan tim untuk bisa menindaklanjuti dan menghitung berapa sebenarnya kebutuhan yang diperlukan,” kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan, biaya penerbangan haji yang semula berada pada kisaran Rp33,5 juta per jemaah dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 kini menghadapi tekanan signifikan.
Tekanan tersebut antara lain berasal dari kenaikan harga avtur global, lonjakan premi asuransi war risk (risiko perang), serta pelemahan nilai tukar.
Selain itu, situasi geopolitik juga memicu potensi perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik. Menurut Irfan, Garuda Indonesia memperkirakan skenario rerouting dapat menambah waktu tempuh hingga 4 jam dan meningkatkan konsumsi avtur sekitar 12.000 ton.
Baca Juga
- Pengusaha: Harga Kantong Plastik Naik 50% Imbas Perang Iran-AS
- 4 Skenario Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah, Dahnil: Ubah Rute hingga Tunda
- Petugas Haji Bakal Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan selama Bertugas di Arab Saudi
Garuda Indonesia, lanjut dia, telah mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp7,9 juta per jemaah dengan asumsi harga avtur mencapai 116 sen (dalam kurs US$) per liter. Sementara itu, Saudia Airlines mengajukan tambahan sebesar US$480 per jemaah dengan asumsi harga avtur 137,4 sen per liter.
“Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 61,48%,” terangnya.
Irfan mengatakan kondisi tersebut menunjukkan tekanan yang makin kompleks terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, berbagai faktor eksternal yang sulit dikendalikan menuntut penguatan efisiensi dan mitigasi agar pembiayaan tetap terjaga.
Dia menambahkan, dalam kontrak antara Kemenhaj dan maskapai terdapat klausul force majeure yang membuka ruang penyesuaian melalui musyawarah.
“Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait kondisi force majeure dari otoritas di Indonesia maupun Arab Saudi,” pungkasnya.





