Grid.ID - Pihak Nikita Mirzani membantah telat hadir ke persidangan. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani pun meminta keadilan lantaran persidangan yang disebut sudah selesai.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi mengatakan bahwa tim mereka sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum jadwal persidangan dimulai. Persidangan sendiri dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Kami itu sudah hadir, ya, di PN Jakarta Selatan pukul 09.30,” ujar Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Akan tetapi, menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, terdapat miskomunikasi antara pihaknya dengan petugas Pengadilan. Di mana petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut pihak Nikita Mirzani tak perlu absen.
“Kami sudah antri, kemudian, kami mau absen. Bahwa ternyata kuasa hukum para tergugat sudah absen. Ya kami sampaikan ke petugas. Kami perlu absen apa tidak? Nah, disampaikan petugas, ‘Tidak usah, Bang. Yang penting Abang sudah hadir di sini, ya kan. Nanti saya informasikan ke dalam’,” terangnya.
Selain itu, kuasa hukum Nikita Mirzani juga masih menunggu saksi yang dihadirkan. Saksi dari pihak Nikita Mirzani yaitu Oky Pratama.
“Nah, saksi kami yang kami mau hadirkan dalam perjalanan, ya,” imbuhnya.
Ketika dokter Oky Pratama hadir pukul 10.20 WIB, pihak Nikita Mirzani dikagetkan dengan sidang yang sudah selesai. Pihak Nikita Mirzani kemudian menyinggung soal keadilan
“Loh, ini kan nggak fair. Gimana? Kita ini... kita ini kan mau ini, mau memperjuangkan rasa keadilan, tapi dalam memberikan apa, toleransi waktu, kenapa ini, majelis ini tidak memberikan rasa keadilan itu? Kami bukan mau mengulur-ulur waktu, kami tepat waktu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perbuatan melawan hukum yang digugat Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih berlanjut. Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys Rp244 miliar.
Sayangnya, dalam sidang beragendakan saksi dari Nikita Mirzani, Majelis Hakim menilai bahwa pihak penggugat tak hadir. Hal itu lantaran saksi Nikita Mirzani selaku penggugat terlambat hadir pada waktu yang sudah ditetapkan. (*)
Artikel Asli




