Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, mendukung usulan BNN yang menginginkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Henry menilai hal itu perlu dilakukan karena vape kerap disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika liquid.
"Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar vape dilarang, terutama karena dalam praktiknya sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk liquid. Ini adalah ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan," kata Henry, kepada detikcom, Rabu (8/4/2026).
Ia mengajak publik melihat persoalan tersebut bukan semata-mata dari sisi gaya hidup atau tren, tetapi dari sisi keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, ketika suatu produk sudah begitu rawan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba, maka negara wajib mengambil langkah tegas dan preventif.
Lebih lanjut, ia juga mendorong larangan vape tersebut dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Hal itu agar pelarangan vape tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur lebih ketat.
"Oleh karena itu, saya juga mendukung agar larangan terhadap vape dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Pengaturan yang lebih kuat dalam undang-undang sangat penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam melakukan pencegahan maupun penindakan," tuturnya.
Ia menambahkan, perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah. Untuk itu, segala celah yang dapat disalahgunakan gembong narkoba harus ditutup termasuk penyalahgunaan vape sebagai peredaran narkoba tersebut.
"Sebagai Ketua Umum DPP GRANAT, saya menilai bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh setengah-setengah. Semua celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan narkoba harus ditutup, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media distribusi narkotika cair. Jangan sampai masyarakat, khususnya anak-anak muda, menjadi korban karena kelengahan kita dalam membaca modus peredaran narkoba yang terus berkembang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," imbuhnya.
(yld/dhn)





