FAJAR, JAKARTA – Setelah euforia pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mereda, kini perhatian jutaan purnabakti abdi negara tertuju pada pencairan gaji bulanan April. Di tengah proses tersebut, muncul kabar burung yang menyebutkan adanya kenaikan gaji signifikan hingga pembayaran rapelan di tahun 2026. Benarkah demikian?
Menanggapi isu yang berseliweran di media sosial tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara memberi penjelasan. Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana tetap berjalan tegak lurus mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menjawab Isu Kenaikan Gaji dan Perpres 79/2025
Rumor kenaikan gaji pensiunan tahun ini santer dibicarakan dengan mengaitkannya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru khusus mengenai kenaikan gaji untuk periode 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sempat memberikan sinyal bahwa setiap kebijakan keuangan negara harus melalui pertimbangan yang matang.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Oleh karena itu, Taspen memastikan bahwa besaran gaji Pensiunan PNS untuk saat ini masih tetap mengacu pada skema PP Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji pensiunan terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan besaran 12 persen.
Tabel Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku (PP No. 8 Tahun 2024)
Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing pada bulan ini:
Golongan I (Terendah – Tertinggi)
I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Bukan Sekadar Gaji Pokok: 5 Tunjangan Menanti
Selain nominal gaji di atas, para pensiunan tidak perlu khawatir karena negara juga menyertakan lima jenis tunjangan “melekat” yang akan cair bersamaan, yaitu:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja
Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi asal.
Komitmen 5T Taspen: Waspada Berita Hoaks!
Dalam penyalurannya, PT Taspen tetap memegang teguh prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Taspen kembali menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan untuk tahun 2026.
Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terjebak oleh judul-judul berita yang menyesatkan (hoaks).
Untuk mendapatkan informasi yang valid, Anda dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN di 1500 919, melalui media sosial resmi TASPEN, atau memantau situs resmi di www.taspen.co.id. Pastikan hak Anda terlindungi dengan merujuk pada sumber yang terpercaya! (*)





