Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Naik dan Dirapel? PT Taspen Buka Suara, Ini Penjelasannya!

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Setelah euforia pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mereda, kini perhatian jutaan purnabakti abdi negara tertuju pada pencairan gaji bulanan April. Di tengah proses tersebut, muncul kabar burung yang menyebutkan adanya kenaikan gaji signifikan hingga pembayaran rapelan di tahun 2026. Benarkah demikian?

Menanggapi isu yang berseliweran di media sosial tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara memberi penjelasan. Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana tetap berjalan tegak lurus mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menjawab Isu Kenaikan Gaji dan Perpres 79/2025

Rumor kenaikan gaji pensiunan tahun ini santer dibicarakan dengan mengaitkannya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru khusus mengenai kenaikan gaji untuk periode 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sempat memberikan sinyal bahwa setiap kebijakan keuangan negara harus melalui pertimbangan yang matang.

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Oleh karena itu, Taspen memastikan bahwa besaran gaji Pensiunan PNS untuk saat ini masih tetap mengacu pada skema PP Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji pensiunan terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan besaran 12 persen.

Tabel Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku (PP No. 8 Tahun 2024)

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing pada bulan ini:

Golongan I (Terendah – Tertinggi)

I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Bukan Sekadar Gaji Pokok: 5 Tunjangan Menanti

Selain nominal gaji di atas, para pensiunan tidak perlu khawatir karena negara juga menyertakan lima jenis tunjangan “melekat” yang akan cair bersamaan, yaitu:

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan/Beras

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja

Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi asal.

Komitmen 5T Taspen: Waspada Berita Hoaks!

Dalam penyalurannya, PT Taspen tetap memegang teguh prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Taspen kembali menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan untuk tahun 2026.

Masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terjebak oleh judul-judul berita yang menyesatkan (hoaks).

Untuk mendapatkan informasi yang valid, Anda dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN di 1500 919, melalui media sosial resmi TASPEN, atau memantau situs resmi di www.taspen.co.id. Pastikan hak Anda terlindungi dengan merujuk pada sumber yang terpercaya! (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persaingan Makin Ketat, Omesh Sebut Industri Hiburan Butuh Sosok Multitalenta
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo-Gibran Hadiri Rapat Kerja Pemerintah di Istana
• 9 jam laludetik.com
thumb
FTSE Russell Pantau Reformasi Pasar Modal, Indonesia Tetap di Secondary Emerging Market
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiket Pesawat Diizinkan Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Bebani Rakyat Secara Sepihak
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Toboali, Kerugian Korban Capai Rp85 Juta
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.