Pengamat Minta Hakim Objektif Tangani Perkara DJKA Kemenhub Medan

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Perhubungan RI 2019-2024, Budi Karya Sumadi memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Dalam persidangan yang dihadiri secara virtual pada 1 April 2026 tersebut, Budi Karya membantah sejumlah tudingan yang menyudutkan dirinya terkait pengumpulan dana taktis dan intervensi proyek.

Budi Karya dengan tegas menyanggah keterangan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang mengeklaim bahwa pengumpulan dana untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) berasal dari perintahnya. Selain itu, ia juga membantah pernyataan Majelis Hakim terkait keterangan Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana Kereta Api) mengenai adanya arahan penunjukan pekerjaan yang mengarah ke perusahaan BUMN tertentu.

Baca juga : Nicke Widyawati Mengaku tak Pernah Dapat Laporan soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM

Hakim Diminta Bebas Intervensi

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk tetap objektif dan tidak terjebak dalam opini publik maupun intervensi politik.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," ujar Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Adib menekankan pentingnya bagi hakim untuk memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, terutama setelah munculnya nyanyian terdakwa mengenai dugaan aliran dana untuk kepentingan Pilpres hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

Baca juga : Pengadilan Tipikor Medan Segera Adili 14 Eks Legislator Sumut

“Jika hakim berpolitik di ruang sidang, itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara, seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," tegasnya.

Terkait kehadiran Budi Karya Sumadi dalam persidangan, Adib berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh mantan Menhub tersebut sudah cukup jelas dan memadai. Ia menilai Majelis Hakim tidak perlu memaksakan kehadiran kembali Budi Karya di ruang sidang.

Terlebih, menurut Adib, posisi Budi Karya dalam perkara ini bukanlah saksi kunci yang menentukan konstruksi utama kasus korupsi tersebut.

“Keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya. Majelis Hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian,” pungkas Adib. (H-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini 8 April 2026: Hujan Guyur Makassar Pagi hingga Sore, Cek Daerah Lainnya
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Siapkan Dua Kebijakan Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Madura United di Titik Nadir: 11 Laga Tanpa Kemenangan dan Kendala Datangkan Pelatih Baru
• 4 jam lalubola.com
thumb
Tabrak Truk Mogok, Pemotor di Ciseeng Bogor Luka-luka
• 13 jam laludetik.com
thumb
23.927 Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Cilandak
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.