Jakarta, tvOnenews.com- Buntut seorang warga yang memperlihatkan momen tidak bisa membayar pajak motor di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. Videonya jadi viral hingga menarik perhatian Dedi Mulyadi.
- YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Video tersebut milik konten kreator dengan akun @ceritasibiru yang memperlihatkan proses membayar pajak motor di Kantor Samsat berujung penolakan. Dianggap seakan dipersulit karena tidak membawa KTP.
Terlihat dalam video itu, seorang pria membawa STNK dan BPKP hanya saja tidak membawa KTP pemilik motor pertama. Ini diunggah ulang (repost) oleh Dedi Mulyadi di Instagramnya.
Melihat unggahan ceritasibiru itu, Kang Dedi Mulyadi disapa KDM tersebut langsung merespons tegas. Bertindak untuk menonaktifkan kepala Samsat.
- Instagram/dedimulyadi71
Dalam penjelasannya, KDM disapa bapak aing itu menjelaskan juga akan segera melakukan investigasi mendalam.
"Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk kepala samsat tersebut berupa sanksi non aktif," katanya dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (8/4).
"Hari ini, seluruh kantor samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan. Hatur Nuhun," jelas Gubernur Jawa Barat tersebut.
Bunyi Aturan Pembayaran Pajak Motor TerbaruGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menegaskan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
- tvOnenews/A.R Safira
Kemudahan tersebut berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Hal ini dianggap memudahkan masyarakat patuh pajak.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dalam laman Jabarprov.
Sebagaimana aturan ini tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar dengan Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Sehingga masyarakat hanya diminta membawa STNK saat memperpanjang PKB di seluruh kantor Samsat di Jabar.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegas KDM.




