TABLOIDBINTANG.COM - Penurunan drastis penerimaan royalti menjadi sorotan serius di kalangan musisi Tanah Air. Dari yang biasanya mencapai sekitar Rp1,5 miliar per periode, kini total royalti yang diterima hanya menyentuh angka Rp25 juta.
Kondisi tersebut diungkap langsung oleh raja dangdut Rhoma Irama sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI).
Rhoma Irama mengaku heran sekaligus kebingungan dengan jumlah tersebut yang dinilai tidak masuk akal untuk dibagikan.
“Biasanya bisa sampai 1,5 miliar. Sekarang cuma Rp25 juta. Dibaginya gimana coba?” ungkap Rhoma Irama di acara halal bi halal, Studio Soneta, kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4).
Masalah semakin rumit karena dana tersebut harus didistribusikan kepada ratusan anggota. Rhoma menyebut ada sekitar 300 musisi yang bergantung pada pembagian royalti tersebut.
“Anggotanya sekitar 300 orang. Bayangkan saja harus dibagi seperti apa,” jelas Rhoma Irama.
Menurut Rhoma, anjloknya royalti ini sangat berdampak, terutama bagi para musisi yang mengandalkan pemasukan tersebut untuk kebutuhan penting, termasuk saat momen Lebaran.
“Sudah pasti terasa sekali. Apalagi kemarin menjelang Lebaran, kebutuhan banyak,” beber Rhoma Irama.
Rhoma juga meluruskan kabar yang sempat beredar soal dirinya menerima dana Rp1,5 miliar. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hak para pencipta lagu, bukan untuk dirinya secara pribadi.
“Itu bukan uangnya Rhoma Irama. Itu hak cipta untuk para pencipta,” tegas Rhoma Irama.
Ia menambahkan, persoalan utama saat ini justru berada pada distribusi hak terkait bagi penyanyi dan musisi yang dinilai belum berjalan maksimal.
Sebagai bentuk kepedulian, Rhoma sebelumnya telah menyalurkan bantuan sebesar Rp100 juta melalui PAMMI kepada para anggota yang terdampak.
“Ini bentuk empati saya sebagai ketua umum. Saya ikut prihatin,” pungkas Rhoma Irama.
Rhoma Irama menyampaikan keluh kesah tersebut didampingi organisasi RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia),AKSI Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).




