Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan segera melaksanakan program vaksinasi campak untuk orang dewasa berisiko tinggi, khususnya tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes). INi dilakukan setelah mengantongi izin perluasan penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan vaksinasi campak memang sebelumnya diwajiibkan untuk anak-anak. Namun, situasi kejadian luar biasa (KLB) mendorong perlindungan juga diberikan kepada kelompok dewasa berisiko.
“Nah, vaksin campak ini diwajibkan pada anak-anak ya, pada anak-anak dengan tiga kali pemberian umur sembilan bulan, 18 bulan, dan di-booster pada satu SD kelas satu SD ya. Tetapi dengan adanya KLB, Kementerian Kesehatan juga melakukan ORI ya, outbreak response immunization pada daerah-daerah yang tinggi kasusnya atau yang mengalami KLB,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, tenaga kesehatan menjadi kelompok utama dalam program ini karena memiliki risiko tinggi tertular dan menularkan penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Nah, tentunya dengan adanya KLB ini potensi penularan kepada orang berisiko tinggi dalam hal ini para nakes ya, para nakes yang terutama yang bekerja langsung dengan pasien ini mengalami risiko tinggi terkait dengan penularan ini,” jelasnya.
Kemenkes mencatat, terdapat puluhan ribu tenaga medis dan ratusan ribu tenaga kesehatan yang akan menjadi sasaran program vaksinasi ini.
“Kami sudah mencatat bahwa ada 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi. Ini yang akan menjadi prioritas utama,” ungkap Rizka.
Selain itu, vaksinasi juga mencakup dokter umum dan dokter gigi yang sedang menjalani program internship di seluruh Indonesia.
“Kemudian juga ditambah dengan 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang internship di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Rizka menegaskan, meski menjadi program pemerintah untuk kelompok berisiko, vaksinasi campak pada orang dewasa tidak bersifat wajib secara umum.
“Jadi tidak diwajibkan untuk dewasa tetapi untuk kelompok berisiko tinggi ini kami akan lakukan segera,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Imunisasi Dewasa dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sukamto Koesnoe, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut vaksinasi campak pada orang dewasa sebenarnya telah lama direkomendasikan, terutama bagi kelompok rentan.
“Jadi sebetulnya rekomendasi pemberian vaksin campak ini tidak hanya pada saat outbreak ini saja ya, tetapi kita sudah memberikan rekomendasi pada kelompok-kelompok yang berisiko tadi disebutkan seperti tenaga kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelompok berisiko mencakup individu dengan daya tahan tubuh rendah atau memilki penyakit penyerta (komorbid), serta mereka yang berpotensi menularkan kepada kelompok rentan.
“Jadi intinya ada dua kelompok yang berisiko tertular dan mudah kalau tertular menjadi sakit yaitu kelompok-kelompok dengan daya tahan tubuh yang rendah ya atau lemah atau dengan komorbid,” katanya.
Di luar kelompok berisiko, kata Sukamto, masyarakat umum tetap dapat mengakses vaksinasi campak secara mandiri.
“Kalau kelompok-kelompok orang dewasa ini tidak masuk ke dalam program yang ada saat ini mereka bisa melakukannya secara mandiri ya,” ujarnya.





