Briptu BTS, polisi yang dilaporkan polwan karena merekamnya di kamar mandi, masih bertugas seperti biasa. Ia bertugas di SPN Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Briptu BTS masih bertugas seperti biasa, namun dalam pantauan Bid Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jateng.
“Masih melaksanakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam,” ujar Artanto kepada kumparan, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, proses penyidikan oleh Propam sedang dilakukan. Belum diketahui motif yang membuat Briptu BTS nekat melakukan aksinya.
“Ya kan masih dalam proses penyidikan ya. (Motifnya) itu bisa diungkap saat pemeriksaan sidang (kode etik),” jelas dia.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar sidang kode etik untuk Briptu BTS. Saat ini tahapannya masih dalam pemberkasan.
“Secepatnya akan sidang etik. Kalau sanksi bisa dari yang teringan hingga terberat. Kalau berat sekali ya PTDH, kalau tidak ya patsus, demosi, penundaan pangkat, penundaan sekolah,” imbuh Artanto.
Artanto juga menyebut ada barang bukti, meski dia belum mengetahui secara pasti apa saja yang diamankan. Terkait jumlah korban, Artanto memastikan baru satu korban yang melakukan pelaporan.
“Saya belum tahu (jumlah korban), tapi yang lapor satu korban,” kata Artanto.





