Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan disertai sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti menyalahgunakannya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan hanya perpindahan lokasi kerja. Ia memastikan seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas dan mematuhi aturan kedisiplinan yang berlaku. Sementara itu, layanan publik dipastikan tetap berjalan normal agar masyarakat tidak terdampak.
Advertisement
Untuk itu, pihaknya menyiapkan sistem pengawasan berlapis, dimana BKPSDM bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital.
"Pegawai yang melanggar aturan akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi," tegas Mulyono, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kebijakan WFH ini dilakukan sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi. ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar.
"Sekali lagi, kalau ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin,” ujar Maryono.




