Dua pelaku penjambretan yang melukai wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Keduanya ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/4). Kedua korban berinisial ACH (31) dan YH. Awalnya korban ACH bermaksud menjemput korban YH untuk pergi ke gereja bersama.
Namun, saat tiba di depan rumah YH, ACH justru dipepet oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor. Keduanya memaksa ACH untuk menyerahkan dompet dan ponsel. Permintaan itu lalu dituruti korban.
YH yang melihat kejadian itu lalu melawan para pelaku. Nahas, wajah YH dibacok pelaku menggunakan senjata tajam hingga terluka.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, mengatakan ada dua pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial RIF alias Ditto yang bertindak sebagai eksekutor dan Weng pelaku lainnya.
"Tersangka RIF alias Ditto ditangkap di Magelang pada Selasa (7/4) kemarin dan tersangka Weng ditangkap di Demak pada Senin (6/4) kemarin," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (8/4).
Dalam aksinya, Ditto berperan sebagai eksekutor yang menyerang korban menggunakan pisau lipat, sementara rekannya, DBS alias Weng, bertugas sebagai pengemudi dan pengawas situasi.
"Pelaku Ditto ini yang melakukan penyerangan dan pengambilan barang korban,” jelas dia.
Mabuk Sebelum Beraksi
Kepada polisi, mereka mengaku aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah kedua pelaku mengonsumsi minuman keras sejak dini hari.
"Motifnya untuk mendapatkan uang membeli minuman keras. Mereka memilih korban secara acak," ungkap dia.
Mirisnya, berdasarkan hasil catatan kepolisian, tersangka Ditto pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, kemudian kembali melakukan kejahatan pada 2020, 2022, hingga 2024.
"Yang bersangkutan tersangka atas nama RIF alias Ditto merupakan residivis dalam beberapa perkara sejak tahun 2019, dan kembali mengulangi perbuatannya," tegas dia.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, serta senjata tajam berupa pisau lipat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan," kata Syahduddi.





