JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” kata Novel melalui akun X-nya, Rabu (8/4/2026).
Kompas.com telah memperoleh izin dari Novel Baswedan untuk mengutip pernyataan tersebut.
Novel menyatakan, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara serius.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Masuk Oditurat Militer
Ia menilai pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang diperhatikan.
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan,” ujar dia.
Menurut dia, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses secara tuntas.
“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ucap Novel.
Pelimpahan 4 prajuritPusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Pelimpahan Berkas Tertutup, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang
Bukan hanya itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa berkas perkara dan barang bukti turut dilimpahkan kepada Otmil II-07 Jakarta.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aulia dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, dikutip Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” tambah dia.
Aulia menjelaskan, selanjutnya jaksa dari Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formal dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Aulia, Otmil II-07 Jakarta akan melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya jika Kasusnya Ditangani Peradilan Militer
“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” ungkap dia.
Menurut Aulia, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




