FAJAR, JAKARTA – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah tegas dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya narasi yang menyebut JK mendanai Roy Suryo cs Rp5 miliar untuk mengusut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meski Rismon berdalih bahwa rekaman suara atau keterangan yang beredar luas tersebut dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), JK menilai pembelaan itu tidak menyentuh substansi fitnah yang telah mencoreng martabatnya.
Bantahan AI Tak Berarti bagi JK
Bagi tokoh bangsa asal Makassar ini, penggunaan alasan AI hanyalah dalih teknis yang tidak menghapus dampak pencemaran nama baik yang ia terima. JK menekankan bahwa Rismon tidak secara tegas membantah isi informasi mengenai aliran dana tersebut kepada publik.
”Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi, kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” tegas JK kepada awak media di Jakarta.
JK juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal, apalagi bertemu dengan Rismon. Ia pun memastikan tidak ada komunikasi sedikit pun dengan Presiden Jokowi terkait pelaporan ini, karena ia menganggap ini adalah serangan pribadi terhadap kehormatannya.
”Tidak (komunikasi dengan Jokowi), ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka, saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, nggak lah,” jelasnya.
Seret Pemilik Akun YouTube dan Facebook
Selain Rismon, JK juga menyeret dua pemilik akun media sosial lainnya ke meja hijau, yakni pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun. Para terlapor diduga kuat melanggar pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong dan fitnah.
Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, hingga Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE terbaru. JK juga telah menyerahkan bukti kuat berupa rekaman yang sempat ditayangkan di televisi. ”Ada dong, rekaman di TV. Sama saja, kan itu direkam semua ada rekamannya,” ucap JK.
Etika Politik
Salah satu alasan utama kemarahan JK adalah narasi tersebut memosisikan dirinya sebagai pengkhianat. JK mengingatkan bahwa ia pernah bekerja berdampingan dengan Jokowi selama lima tahun di pemerintahan.
”Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kami sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama 5 tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ungkap JK dengan nada kecewa.
Ia menilai konten yang disebarkan oleh Rismon dkk bukan sekadar informasi keliru, melainkan serangan martabat yang merugikan posisinya sebagai mantan pejabat negara.
”Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” tutupnya dengan tegas.
Kini, bola panas kasus ini berada di tangan Bareskrim Polri untuk membuktikan apakah benar ada keterlibatan AI atau murni merupakan skenario fitnah yang sengaja dibangun untuk membenturkan para tokoh bangsa. (*)





