jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengungkapkan pandangan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia menegaskan pentingnya reformasi mendasar tata kelola kehutanan nasional.
BACA JUGA: Gandeng MY Institute, Johan Rosihan MPR Gagas Sekolah Pilar Muda untuk Generasi Muda
Johan menegaskan bahwa hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, penjaga keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.
Oleh karena itu, revisi UU Kehutanan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi.
BACA JUGA: Johan Rosihan MPR Ingatkan Perang Iran Vs Israel-AS Ancam Stabilitas Pangan Nasional
"Kami menilai revisi undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini terjadi, seperti konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat," ungkap Johan.
Dia menambahkan tantangan perubahan iklim juga harus direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem.
BACA JUGA: Johan Rosihan MPR: Butuh Gerakan Nasional untuk Hidupkan Konstitusi hingga ke Balai Desa
Johan menyoroti pentingnya penguatan rumusan tujuan kehutanan agar prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diterjemahkan secara konkret melalui indikator terukur, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan penurunan konflik tenurial.
Dia juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan.
Terkait penguasaan negara atas hutan, Johan menegaskan perlunya pembatasan yang jelas agar tidak menimbulkan dominasi berlebihan yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat.
Dia juga mendorong agar mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat dibuat lebih sederhana, partisipatif, dan tidak diskriminatif guna memberikan kepastian hukum di lapangan.
Lebih lanjut, Johan mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk ketahanan pangan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi celah alih fungsi hutan secara masif yang berpotensi merusak ekosistem.
"Kami menekankan pentingnya tata kelola berbasis data yang terbuka dan partisipatif serta komitmen menjaga kecukupan luas kawasan hutan secara proporsional dan berkelanjutan," katanya.
Johan mendorong agar pembiayaan sektor kehutanan dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, sekaligus membuka ruang bagi inovasi pembiayaan seperti skema pembiayaan hijau dan jasa lingkungan.
Sementara itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diperkuat agar tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar memberikan keadilan substantif.
Berdasarkan seluruh catatan tersebut, Johan Rosihan menyampaikan bahwa Fraksi PKS menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan seluruh penguatan norma yang disampaikan menjadi bagian integral dalam proses legislasi lanjutan.
Dia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar mampu menghadirkan tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Johan Rosihan Minta Pemerintah Antisipasi Krisis Pangan: Dunia Sedang Tidak Normal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




