Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil 2026 Capai 160 Ribu, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar CPNS

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberi sinyal kuat terkait pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut jumlah formasi calon pegawai negeri sipil yang disiapkan mencapai sekitar 160 ribu posisi di berbagai instansi pusat dan daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa data kebutuhan calon pegawai negeri sipil tersebut sudah dihimpun dan saat ini pemerintah tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan seleksi CPNS 2026.

“Kami sudah ada datanya, sekitar 160 ribu,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil yang kompeten dan profesional.

Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Masih Menunggu Finalisasi

Meski jumlah formasi calon pegawai negeri sipil sudah mulai terlihat, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2026. Hal ini karena KemenPAN-RB masih menunggu usulan kebutuhan dari masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Rini menegaskan bahwa penentuan formasi calon pegawai negeri sipil tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap instansi harus mengajukan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang valid.

Dengan demikian, komposisi formasi calon pegawai negeri sipil 2026 akan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.

Syarat Umum Calon Pegawai Negeri Sipil 2026

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah terkait rekrutmen CPNS.

Berikut syarat umum calon pegawai negeri sipil 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (tertentu bisa hingga 40 tahun)

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

  • Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan ini menjadi filter awal untuk memastikan calon pegawai negeri sipil yang lolos adalah individu dengan integritas dan kesiapan kerja tinggi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Melesat Jadi Rp2,9 Juta per Gram, Cek Rinciannya
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Mojtaba Buka Suara! Sampaikan Duka atas Tewasnya Kepala Intelijen IRGC | SAPA PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Protes Tiket Liverpool: Kampanye Not a Pound in the Ground Guncang Anfield
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ekspansi Bisnis, Akasha (ADES) Dirikan Anak Usaha di Bidang Perdagangan
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Rehabilitasi 1.093 Hektare Sawah Terdampak Banjir di Aceh Utara Mulai Dilakukan Pemerintah
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.