Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mendadak mengambil sanksi tegas terhadap Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung usai terbukti melanggar peraturannya.
Sanksi tegas tersebut penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta usai terbukti tak melakukan pelayanan terhadap masyarakat berupa pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Usut-usut punya usut, Dedi Mulyadi atau yang akrab dikenal KDM itu memberikan sanksi teags terhadap Kepala Samsat Soekarno-Hatta usai mendapati adanya laporaan investigasi warga mengenai tak mendapatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Gubernur Jabar itu pun tak sungka menyampaikan ras terimaksihnya kepada warga yang melaporkan temuan tersebut hingga berbuntut akan investigasi yang dilakukan pihaknya.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dilansir dari akun instagramnya @dedimulyadi71, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Mantan Bupati Purwakarta ini menyebutkan atas laporan yang diterima melalui rekaman video tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar lantas mealkukan investigasi.
Alhasil, efktivtas dari kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama tak berjalan di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.
"Dan selanjutnnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," kata Dedi.
Bukan hanya itu, Dedi mengaku pihaknya turut akan melakukan investigasi mendalam mengenai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan eranya untuk dapat berjalan sesuai edaran.
Dedi menegaskan para petugas Samsat untuk dapat menindaklanjuti kebiajakn yanng telah ditetapkan pemerintah daerah dalam pelayanan masyakarat.
"Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ungkapnya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran berupa menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 6 April 2026.
Kebijakan yang dikeluarkan dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 itu memuat aturan mengenai perpanjangan pajak kendaraan bermotor hanya perlu membawa STNK.(raa)




