Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberlakukan kuota maksimum kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo mulai 1 April 2026. Pengunjung dibatasi maksimal 1.000 orang per hari.
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan, penerapan kuota ini didasarkan pada hasil kajian tahun 2018 yang menyebutkan bahwa daya tampung optimum kawasan hanya sekitar 366 ribu orang per tahun.
Sementara itu, pada tahun 2025 lalu, jumlah kunjungan sudah melampaui batas tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini diberlakukan mulai 2026 untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan konservasi.
"Kawasan ini punya keterbatasan dan daya tampung tertentu. Karena tahun lalu sudah melebihi kapasitas, maka tahun ini kita terapkan aturan ketat ini demi menjaga kelestarian alam," jelas Hengki.
Hengki mengakui bahwa saat ini masih diperlukan sinkronisasi dan adaptasi antara pihak BTNK dengan pelaku usaha pariwisata, termasuk travel agent dan pemilik kapal.
"Masih ada tamu yang sudah datang tapi belum mendapatkan informasi terkini terkait sistem kuota ini. Maka dari itu, kami membutuhkan kerja sama dari pelaku usaha untuk mulai menyosialisasikan aturan ini sejak awal saat mereka melakukan pemasaran," ujarnya.
Selama satu minggu penerapan kebijakan tersebut, Hengki mengaku masih ada kasus jumlah pengunjung melebihi kuota harian. Kondisi tersebut membuat BTNK mengambil kebijakan khusus dengan memanfaatkan sisa kuota yang seharusnya disimpan (saved) agar ditarik maju (pixies-in).
"Kami terpaksa mengambil langkah ini dalam rangka menjaga stabilitas dan agar wisatawan tidak kecewa. Namun ini hanya berlaku dalam masa transisi," tegasnya.
DPR Akan Panggil MenteriPembatasan wisatawan ini menjadi polemik. Pro dan kontra muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar), Senin (6/4).
Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membahas kebijakan tersebut.
Usulan pemanggilan Menteri Kehutanan disampaikan anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa, yang menilai penjelasan harus disampaikan langsung oleh pengambil kebijakan.
“Kita ingin dengar apa alasan Pak Menteri membatasinya. Jangan Pak Dirjen,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yohan memastikan Komisi IV DPR akan mengundang Menteri Kehutanan bersama pengelola TN Komodo untuk membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.





