Seorang warga Bantul berinisial NF (35) terancam hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar setelah ditangkap polisi atas kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
NF diduga memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang dikenal sebagai tabung pink. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 10 kali sejak akhir Januari hingga 10 Februari 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, membenarkan hal itu.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah tabung gas dan peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Pandangan Jogja, Selasa (8/4).
Kanit 2 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma Pandito S.Tr.K, menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, NF membutuhkan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kg.
"Gas tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut tabung gas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima tabung gas 12 kg, 11 tabung gas 3 kg, tiga regulator, lima ember, dan satu unit sepeda motor.
NF kini ditahan di Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.





