Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.
Dalam penilaian FTSE, status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak masuk ke dalam daftar Watch List.
"Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukan Indonesia ke dalam Watch List," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Rabu (8/4).
OJK menilai hasil asesmen mencerminkan berbagai upaya reformasi yang dilakukan pemerintah dan otoritas pasar modal mulai mendapatkan pengakuan dari penyedia indeks global.
"Inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider," lanjutnya.
Empat proposal utama yang telah diselesaikan meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui kewajiban pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Menurut Agus, pengakuan atas reformasi ini jadi indikasi meningkatnya kepercayaan investor, baik domestik maupun global, sekaligus menegaskan arah kebijakan Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Ke depan, OJK berkomitmen terus melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global, termasuk FTSE Russell.





