Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia harus merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 guna memastikan landasan hukum yang kuat.
Dasar Konstitusional Jadi Fokus PembahasanAnggota Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia Benny Kabur Harman menyatakan bagian “mengingat” dalam naskah RUU wajib mengacu pada ketentuan konstitusi.
“Dalam ‘mengingat’ itu mencantumkan pasal dalam UUD yang memerintahkan pembentukan undang-undang, atau pasal yang terkait dengan substansi yang diatur. Ini sudah standar,” ungkap Benny.
Ia menjelaskan Pasal 20 UUD 1945 menjadi rujukan utama karena mengatur kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang.
Selain itu, pasal lain yang relevan dengan substansi RUU juga dapat dimasukkan untuk memperkuat dasar hukum.
Benny juga membuka kemungkinan penggunaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan tambahan jika berkaitan langsung dengan materi yang diatur.
Dorong Pembahasan Substantif dan MendalamDalam rapat tersebut, Benny mengusulkan agar pembahasan RUU dilakukan secara lebih efektif dengan memberi waktu kepada anggota untuk memahami materi secara menyeluruh.
“Kalau hanya membaca sekilas tentu sulit memahami substansi. Lebih baik kita beri waktu untuk membaca dengan memahami, menggunakan bahan sebagai rujukan, baru kemudian dibahas,” ujarnya.
Ia menilai pemahaman yang komprehensif akan meningkatkan kualitas legislasi yang dihasilkan.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi tambahan, regulasi ini ditujukan untuk mendukung kebijakan publik berbasis data yang valid dan terkoordinasi antarinstansi di era digital.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550332/original/018252100_1775653118-PHOTO-2026-04-08-17-09-19.jpg)


