jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lanjutan penanganan perkara korupsi izin tambang di Maluku Utara (Malut) telah memasuki tahap penyelidikan. Kasus ini sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pengusutan akan mengarah pada pihak pemberi suap.
BACA JUGA: KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Bekasi yang Rumahnya Dibakar
"Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Setyo juga mengakui adanya keterlibatan korporasi dalam dugaan rasuah tersebut. Ia menyebut salah satu nama yang mencuat, yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi 7 Travel Haji Terkait Skandal Kuota Tambahan
"Kalau tidak salah itu ada kaitan, kalau ngga salah saya belum cek dan pastikan, itu seinget saya ada korporasinya juga. Seinget saya," ucap Setyo.
Meski belum merinci, Setyo tak menampik kemungkinan Haji Romo akan dipanggil penyidik. "Ya itu kan berproses saja ya," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Utama PT Qualita Indonesia Terkait Kasus EDC
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus lama.
"Terkait dengan penanganan perkara lanjutan dari perkaranya Maluku Utara perkaranya pak almarhum Abdul Ghani Kasuba gubernur Malut ya tentunya kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa Pak Almarhum AGK itu," kata Asep.
Asep memastikan proses saat ini berjalan di tahap penyelidikan. "Seingat saya itu di lidik ya," ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti, termasuk kesaksian Haji Romo yang mengaku pernah memberikan Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Gani Kasuba. Dalam persidangan sebelumnya, Haji Romo mengeklaim dana tersebut untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan lima tahun. Sebagian dana juga disebut sebagai pemberian atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.
Asep menegaskan komitmen KPK untuk terus mengusut perkara baru yang muncul.
"Ya karna ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap (mengusut), kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kami akan tangani," tegas Asep.
Sebelumnya, KPK menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif sebagai broker pengurusan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), sementara perkara suap yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memvonis Muhaimin Syarif 2,8 tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 17 Desember 2024. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Crazy Rich Madura Haji Her
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




