REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi biadab dilakukan R (33 tahun) ayah kandung yang menyetubuhi anaknya SSB yang masih berusia 9 tahun di kediamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Februari 2026. Ibu korban T melaporkan suaminya itu ke polisi pada 22 Maret 2026.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan petugas yang menerima laporan pengaduan itu langsung mengamankan pelaku pada Ahad (22/4/2026) Maret sekitar pukul 18.45 WIB. Ia mengatakan pelaku saat ini mendekam di penjara.
Baca Juga
Longsor dan Banjir Terjang Bandung Selatan Akibat Cuaca Ekstrem, 1.000 Orang Jadi Korban
Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun di Wonosobo, Satu Orang Tewas di Tempat
Ia menuturkan modus operandi pelaku yaitu memanggil korban ke kamar. Selanjutnya korban dibekap mulutnya dan membaringkannya hingga terjadi persetubuhan. "Modus operandi memanggil korban ke dalam kamar," ucap dia, Rabu (8/4/2026). .rec-desc {padding: 7px !important;} Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya saat ibu korban tengah tidur. Kapolres mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi. Serta melakukan asesmen terhadap korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Pihaknya juga telah melakukan visum kepada korban dan memeriksa pelaku. "Pelaku ditahan di rutan Polres Cianjur," kata dia. Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 473 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku diancam hukuman penjara lima tahun.