Grid.ID – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Nurisa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah terdakwa jalani," ucap JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Adapun tuntutan 2 tahun penjara lebih ringan mengingat ancaman hukuman pasal penggelapan bisa mencapai 6 tahun. Pihak kuasa hukum Ayu pun tak menampik bahwa ada andil pihak korban, yakni Ashanty dan Anang Hermansyah, yang membuat tuntutan ini tidak fantastis.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyebut bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dengan angka tersebut. Ia melihat ada kebijakan dari pihak korban yang melunak.
"Keberatan sih enggak juga ya, karena ini juga mungkin terlepas juga dari kebijakan dari korban ya (Ashanty dan Anang), karena support mereka juga sehingga Ayu tidak mendapatkan angka yang fantastis lah," kata Stifan Heriyanto usai sidang.
Bahkan, Stifan secara terang-terangan mengucapkan terima kasih karena pihak Ashanty tidak memberikan tekanan yang menyulitkan kliennya selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga say thanks pada korban juga kan mereka nggak memberikan tekanan-tekanan terhadap Ayu. Artinya kami lega lah di situ dengan tuntutan tersebut," tambahnya.
Ayu sendiri tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, tuntutan 2 tahun adalah sebuah kesempatan kedua yang sangat berharga.
"Kalo dari ancaman hukumannya kan tinggi banget ya, aku dapet segitu sih Alhamdulillah. Bisa dapet angka yang terbaik itu," tutur Ayu.
Senada dengan Stifan, tim pengacara Ayu lainnya, Endin juga memberikan apresiasi kepada jaksa dan pihak korban.
"Dan itu merupakan tuntutan pidana yang luar biasa ringan dan kita memberikan apresiasi kepada jaksanya juga kepada korban yang mungkin melihat dari aspek sisi kemanusiaannya bukan dari sisi gelapnya seorang Ayu," jelas Endin.
Harapan kini tertuju pada majelis hakim. Pihak Ayu berharap hakim bisa memutus lebih rendah lagi, mengingat ia adalah seorang ibu.
"Semoga putusan hakim nanti bisa lebih ringan lagi mengingat Ayu adalah tulang punggung keluarga dan dia amat sangat ingin pulang tentunya," tandas Stifan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, Ayu melaporkan balik atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya seperti ponsel, laptop, dan dompet. (*)
Artikel Asli




