KontraS Dkk Minta MK Percepat Putusan Gugatan UU TNI

kumparan.com
3 hari lalu
Cover Berita

Gugatan yang diajukan KontraS dkk terkait UU TNI masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK untuk mempercepat putusan permohonan.

Pada hari ini, Rabu (8/4), sidang permohonan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon. Permohonan ini diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Yayasan LBH Apik Jakarta, serta tiga orang perseorangan.

Permohonan percepatan putusan disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pemohon, Fadhil Alfathan, dalam sidang perkara Nomor 197, 238/PUU-XXI/2025 di MK. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada MK mengenai permintaan percepatan putusan ini.

"Kami telah menyampaikan surat, Majelis, terkait dengan percepatan putusan," ujar Fadhil di awal persidangan.

Pada akhir persidangan, Fadhil juga kembali menyampaikan permohonannya agar MK mempercepat putusan.

"Kami terima kasih, kami mohon agar dipertimbangkan, agar putusannya segera diputus. Mengingat beberapa hal yang sudah kami tuangkan dalam surat, Majelis, soal krisis yurisdiksi yang tadi juga menjadi diskursus peradilan militer maupun peradilan sipil," kata Fadhil.

Selain itu, Fadhil juga menyinggung soal permohonan kepada MK mengenai jaminan perlindungan. Dia pun menyinggung soal kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Terhadap mereka, siapa pun itu, baik kami Perkara 197 maupun Perkara 238, yang menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Karena menurut kami, apa yang tadi kami sampaikan terkait dengan serangan terhadap rekan kami, Kuasa juga, Saudara Andrie Yunus, banyak analisa yang mengarah bahwa serangan ini sangat terkait dengan keterlibatan rekan kami Andrie Yunus dalam advokasi ini, baik menjadi saksi ketika uji formil, Majelis, maupun ketika menjadi Kuasa Hukum," katanya.

Ia melanjutkan, "Untuk itu, rekan kami di High Care Unit Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo juga menyampaikan surat, Majelis, untuk Majelis. Dan kami juga mohon waktu apabila diperkenankan untuk dibacakan, Majelis, yang pada intinya adalah soal harapannya kasusnya diadili di peradilan umum, serta jaminan perlindungan terhadap seluruh pihak yang menggunakan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi," papar Fadhil.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyarankan agar semua pernyataan tersebut dituangkan dalam kesimpulan.

"Kami tidak dalam posisi untuk mengabulkan untuk membacakan karena nanti kami bisa memberlakukan tidak equal dengan pihak yang lain. Dan sebagaimana di MK, juga tidak lazim seperti itu, sehingga semua disalurkan melalui kesimpulan dan nanti akan kami pertimbangkan semuanya, ya," papar Suhartoyo.

"Termasuk kami, Mahkamah, juga menegaskan, kami tidak pernah Mahkamah ini membatasi setiap warga negara yang ingin mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, silakan saja. Berkaitan dengan permohonan keamanan, jaminan keamanan itu, barangkali bisa disalurkan melalui institusi yang, yang secara prosedural tetap harus ditempuh karena MK juga tidak punya, bahkan kami ini, Fadhil, dan teman-teman, dan Para Pihak yang lain, untuk minta bantuan keamanan, baik dari kepolisian dan jika perlu dari TNI pun juga kami mengajukan permohonan untuk kami sendiri jika itu diperlukan. Jadi, ketika memohon bantuan itu, posisi kami sama mungkin dengan Pak Fadil dan teman-teman," sambungnya.

Setelahnya, Suhartoyo menyebut bahwa Hakim MK akan berdiskusi mengenai kelanjutan permohonan tersebut. Bila dirasa masih diperlukan keterangan, MK akan kembali menggelar sidang.

Namun, bila dirasa cukup, maka akan dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk kemudian diambil keputusan.

Harap Putusan Cepat

Salah satu perwakilan pemohon dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Isnur turut menyampaikan harapannya agar persidangan diselesaikan secara cepat. Isnur berharap putusan MK dapat keluar maksimal dalam tiga pekan kedepan.

"Jadi kalau misalnya minggu depan kesimpulan atau ada sidang lagi maksimal dua minggu, maka ya harapannya minggu ketiga sudah selesai putusan gitu. Jangan lama-lama, itu harapan kami," ucap Isnur kepada wartawan di depan Kantor MK usai menjalani sidang.

Menurut Isnur, rangkaian proses persidangan mengenai gugatan UU TNI ini telah tergambar jelas. Putusan cepat juga dibutuhkan karena, kata Isnur, untuk memberikan keadilan kepada Andrie Yunus.

"Sebenarnya kan seluruh rangkaian proses ini sudah tergambar, sehingga RPH sudah bisa cepat dan bisa kemudian segera memberikan rasa keadilan buat Andrie Yunus dan korban-korban lainnya yang tersebar di mana-mana, di mana pelaku kejahatannya adalah anggota TNI," tutur Isnur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silaturahmi Kota Tua: Ruang Halal Bihalal Lintas Agama di Bawah Langit Jakarta
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Sumsel Babel Salurkan CSR untuk Dukung Aktivitas Car Free Night di Pedestrian Atmo
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Kunjungi Rusia Pekan Ini, Bakal Temui Putin Bahas Geopolitik dan Energi
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Tes Kepribadian: Hitung Jumlah Wajah pada Gambar untuk Ungkap Kepribadian Dirimu
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kalahkan Atletico Madrid 2-1, Sevilla keluar dari zona degradasi
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.