Komnas HAM Harap Bisa Periksa 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus Jumat 10 April

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu respons dari Puspom TNI terkait surat permohonan pemeriksaan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya berharap pemeriksaan itu dapat dilakukan pada Jumat (10/4).

"Kita mintanya sih hari Jumat besok [bertemu 4 pelaku], tetapi kita tunggu persetujuan dari Puspom TNI,” kata Pramono saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Dalam kesempatan yang sama, Pramono mengaku telah mengantongi indikasi jumlah pelaku lebih dari 4 orang.

“Ada potensi keterlibatan pihak lain [selain 4 tersangka]. Sedang kami dalami fakta-fakta yang kami kumpulkan saat ini,” terangnya.

Komnas HAM juga menyatakan telah meminta agar proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk membuka akses bagi lembaga tersebut untuk bertemu langsung dengan para tersangka.

Pramono mengatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan alat bukti dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Pada prinsipnya, kami ingin memastikan siapa pun pihak yang terlibat harus diminta pertanggungjawabannya. Tidak hanya 4 orang ini," ujar Pramono.

Sementara itu, Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya, Fadhil Alfathan, menyampaikan pesan kepada masyarakat sipil melalui surat terbuka tertanggal 5 April 2026.

Dalam surat tersebut, Andrie mengungkap bahwa KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

“Melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan hukum dan HAM,” tulis Andrie dalam suratnya.

Andrie juga menyerukan kepada masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memperkuat permohonan tersebut.

“Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan,” tulisnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timeline Pernyataan Trump dari Awal Perang Iran Hingga Gencatan Senjata
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kisah Perjuangan Siswa Kolaka, Menyeberang Sungai Demi Masa Depan
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Gencatan Senjata Amerika Serikat–Iran, Negara-Negara di Eurasia Serukan Dialog
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol di Rumah
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.