Liputan6.com, Jakarta - Aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi akan melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/7/2026).
Mereka mendorong kasus ini ditarik ke peradilan umum, bukan militer, dengan tuduhan percobaan pembunuhan berencana hingga terorisme.
Advertisement
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi. Langkah ini menindaklanjuti pelimpahan bukti oleh Polda Metro Jaya ke POM TNI.
“Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Tak berhenti di situ, tim juga memasukkan konstruksi pidana terorisme. Hal itu merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan terhadap Andrie sebagai aksi teror.
“Dan juga menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.
Dimas menyebut masih ada sejumlah pasal lain yang akan dipaparkan lebih rinci oleh tim hukum.
Namun inti laporan tetap pada dorongan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui laporan tipe B di Mabes Polri.
“Terutama Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS akan melaporkan laporan tipe B terkait kasus ini,” tegasnya.




