JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku telah menerima informasi terkait tindakan intimidasi tersebut dari pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA:Lawan Diabetes, BPOM Resmikan Label 'Nutri-Level' untuk Batasi GGL
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 8 April 2026.
Budi menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, intimidasi tersebut hingga aksi pembakaran rumah milik saksi.
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," ungkapnya.
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan saksi tersebut mendapatkan perlindungan yang memadai.
BACA JUGA:WFH Makin Nyaman dengan PLN Mobile, Akses Beragam Layanan Kelistrikan dalam Satu Genggaman
"Untuk saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," tegasnya.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Yakni, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ayah Ade Kuswara, HM Kunang san pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026.
BACA JUGA:Kabar Baik di 2026! Beasiswa Amartha Cendekia Akan Terima 250 Pelajar Indonesia
Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Ketiga sudah ditahan KPK.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.




