JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait kasus penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Lembaga itu tengah mencari jalan guna membawa kasus tersebut ke proses peradilan selain dari peradilan militer. Kendati demikian, upaya pengumpulan fakta itu juga bergantung keterbukaan informasi dari TNI.
Terkini, pada Rabu (8/4/2026), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum Andrie. Dalam kesempatan itu, Komnas menggali informasi guna mencari keterlibatan para pihak selain empat orang yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi (Puspom) TNI.
“Kami mencoba menggali itu (keterlibatan pihak-pihak lain) untuk melihat kemungkinan supaya ada proses peradilan di luar peradilan militer. Jadi, kami sedang mengumpulkan fakta-faktanya sesuai kewenangan kami dan kami cukup banyak mendapatkan informasi hari ini,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian seusai pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Dari hasil penyelidikan sementara, Saurlin menemukan indikasi jika orang-orang yang terlibat dalam kasus itu lebih dari empat orang. Tetapi, ia belum bisa membeberkan jumlahnya maupun asal instansi orang-orang tersebut. Terkait jumlah, ia hanya mengungkapkan, terdapat belasan orang yang diduga ikut serta melatari terjadinya aksi penyiraman air keras tersebut.
Pada Selasa (7/4/2026), Puspom TNI telah merampungkan penyidikan terhadap empat tersangka pelaku penyerangan, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Berkas-berkas para tersangka itu telah diserahkan dengan barang bukti yang tidak disebutkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Jika berkas-berkasnya lengkap, kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Kami sudah mendapatkan informasi itu (pelimpahan berkas). Namun, kami berkeyakinan di luar empat orang ini, ada pihak lainnya, sehingga kami masih mendalami itu. Artinya, jika ada (pihak lain) berarti (kasus) ini berpeluang peradilan lain untuk dilakukan,” kata Saurlin.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, lembaganya bekerja untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Andrie bisa dimintai pertanggungjawaban. Komnas tidak membatasi jumlah pelaku hanya empat orang sebagaimana penyidikan TNI.
Pramono pun memahami keresahan elemen masyarakat sipil soal pengungkapan kasus yang semakin kuat arahnya menuju peradilan militer. Di satu sisi, ia juga ingin menghormati proses hukum yang telah dijalankan aparat penegak hukum. Ini termasuk adanya perubahan mekanisme penyidikan yang semula dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ke Puspom TNI.
“Tetapi, kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu (peradilan militer) hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Makanya, hari ini kita lakukan pendalaman beberapa alat bukti untuk membuka ruang. Jangan-jangan ada jalur lain yang bisa kita lakukan untuk memastikan bukan hanya empat orang (tersangka), tetapi potensi-potensi pelaku lain yang teridentifikasi bisa tetap diminta pertanggungjawabannya,” kata Pramono.
Selain itu, Pramono menyampaikan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari TNI, pekan lalu. Pada momen itu, ia turut meminta agar Puspom TNI melakukan penyidikan dan persidangan secara transparan dan akuntabel. Sebagai bentuk transparansi, ia meminta pula supaya diberi akses untuk menemui empat orang tersangka guna mengumpulkan lebih banyak informsai dan mencari titik terang atas kasus tersebut.
“Itu yang masih kita koordinasikan. Kami mintanya hari Jumat (10/4/2026) besok. Tetapi, kita masih tunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI,” kata Pramono.
Fatia Maulidiyanti, perwakilan TAUD dan tim kuasa hukum Andrie, menyatakan, pelimpahan berkas tersangka dari Puspom TNI ke Oditur Militer terksesan terburu-buru dan tidak transparan. Pasalnya, tidak ada pemeriksaan terhadap korban. Saksi-saksi yang diperiksa juga tak pernah diketahui.
Bahkan, lanjut Fatia, TAUD juga tidak pernah menerima informasi perihal pelimpahan berkas itu. Informasi perkembangan penyidikan sedari awal hingga akhir juga belum pernah diterima tim kuasa hukum Andrie itu. Menurutnya, mekanisme penyidikan yang sangat tertutup itu tidak berusaha memberikan keadilan bagi korban.
“Ini adalah sebuah proses yang sangat tergesa-gesa, sangat tertutup, dan tidak transparan. Kita bisa menganggap bahwa ini bukan proses peradilan yang seharusnya dilakukan untuk kasus AY (Andrie Yunus) begitu,” kata Fatia.
Hingga kini, lanjut Fatia, koalisi masyarakat sipil konsisten mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen terkait kasus Andrie. Keberadaan tim itu dibutuhkan demi menyuguhkan informasi yang lebih transparan, akuntabel, serta dipertanggungjawabkan. Kondisinya semakin mendesak mengingat proses hukum yang ditempuh via peradilan militer sangat tertutup.
Fatia meyakini, aksi penyerangan terhadap Andrie bukan tindakan iseng-iseng saja. Walaupun belum bisa memastikannya, ia menduga ada operasi yang dijalankan pihak-pihak terlatih melalui jalur komando tertentu. Dengan begitu, sebut dia, penyerangan dilakukan secara terstruktur. Apalagi ada rentetan peristiwa serupa dalam waktu yang berdekatan. Untuk itu, investigasi juga tengah dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.
“Kami masih mendalami, kita belum tahu apakah ini adalah operasi berantai dan lain sebagainya. Tetapi, yang dapat dipastikan dan harus dipastikan oleh Komnas HAM dan negara bahwa ini adalah pelanggaran HAM dan harus segera ditetapkan. Juga, harus terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta Independen supaya kita bisa melihat informasi yang seterang-terangnya, yang transparan, dan juga yang akuntabel,” kata Fatia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI mengungkapkan, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie telah selesai dikerjakan Puspom TNI. Berkas para tersangka juga telah diserahkan dan diterima Oditur Militer. Selanjutnya, Oditur Militer akan memeriksa guna mengetahui kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
”Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.





