“...Bahkan perlahan tapi pasti, korupsi terus berdampak pada pengurasan sumber daya alam dan memperlebar ketimpangan sosial.”
Potongan kalimat dialog Menelusuri Akar Korupsi dalam Majalah Prisma Volume 37, 2018 tersebut, menggambarkan betapa berbahayanya korupsi terhadap sumber daya alam (SDA), yang secara bersamaan semakin memperlebar ketimpangan sosial.
Lebih lanjut, edisi Majalah Prisma yang terbit dengan judul Lingkaran Setan Korupsi itu menyebut, negara yang tingkat korupsinya tinggi, keanekaragaman hayatinya juga hancur. Dengan kata lain, korupsi sangat erat kaitannya dengan kerusakan ekologi.
Ini adalah premis untuk menggambarkan tingginya korupsi tidak berbanding lurus dengan baiknya tata kelola SDA, termasuk sektor energi. Justru sebaliknya, menjadikan SDA tak digunakan sebagaimana mestinya —berdasarkan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
SDA terus dieksploitasi, tak membawa kesejahteraan bagi masyarakat, hasilnya hanya dirasakan segelintir orang dan semakin memperlebar ketimpangan sosial. Lebih jauh, korupsi memperparah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi.
Ironisnya, saat kesejahteraan hanya dinikmati segelintir orang, dampak kerusakan alam justru harus ditanggung oleh seluruh rakyat. Begitulah hasil kerja korupsi dalam tata kelola SDA.
Dan situasinya ke depan, justru akan tampak semakin berbahaya. Alih-alih menuju perbaikan terhadap tata kelola di segala sektor termasuk SDA, tingkat korupsi di Indonesia tampak semakin memprihatinkan. Ibarat lonceng yang menandakan tanda bahaya dalam tata kelola, semakin hari semakin nyaring bunyinya
Penilaian tentang tingkat korupsi oleh Transparency International (TI), yang dirilis tahun ini, menjadikan bunyi lonceng tanda bahaya itu semakin nyaring. Penilaian itu untuk tahun 2025. Hasilnya, terjadi kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. Skor IPK Indonesia hanya 34.
IPK memiliki rentang skor penilaian. Antara 0 sampai 100. Skor 0 menandakan suatu negara memiliki tingkat korupsi tinggi, atau sangat korup. Sementara 100, merupakan negara sangat bersih. Penilaian IPK ini mencakup 182 negara.
IPK merupakan penilaian tingkat korupsi global, untuk mengukur seberapa korup sektor publik di suatu negara. Aspek-aspek yang digunakan untuk penilaian atau menentukan IPK, di antaranya penyuapan, penggelapan anggaran publik, prevalensi pejabat menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Aspek lainnya mencakup kemampuan pemerintah dalam memberantas korupsi dan nepotisme. Selain itu, penilaian juga menyasar keberadaan undang-undang keterbukaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, hingga sejauh mana masyarakat sipil bisa mengakses informasi publik.
Raihan skor Indonesia itu —bagi saya pribadi— menyedihkan. Selama ini kita berharap ada perbaikan, pencegahan, penindakan, agar bisa menekan tingkat korupsi menjadi lebih rendah, namun, justru semakin ke sini, tampak seperti tak ada perubahan, dan mungkin lebih tinggi.
Skor IPK Indonesia bahkan merosot dari tahun sebelumnya, yang juga tak sampai separuh dari rentang maksimal 100, yakni hanya 37. Secara peringkat juga Indonesia turun sepuluh tingkat, dari 99 menjadi 109. Kalah dengan Singapura, bahkan Malaysia hingga Vietnam, dan Timor Leste.
Indeks tersebut sebetulnya menegaskan indikasi menguatnya korupsi dalam konteks yang lebih bahaya, yakni apa yang sering disebut state capture. Yang mengakibatkan sebuah kebijakan dalam segala sektor tata kelola dikorupsi, bahkan bukan dalam implementasi, melainkan sejak perencanaan atau pembahasan. Dan laporan TI tersebut seharusnya menjadi perhatian serius untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi.
Mengapa indeks ini patut menjadi alarm bagi sektor sumber daya alam? Jawabannya sederhana: aspek penilaian IPK berkelindan erat dengan bisnis proses di sektor ini.
Kemerosotan skor ini bukan sekadar angka di atas kertas bagi sektor sumber daya alam. Di balik rendahnya indeks tersebut, tersimpan kerentanan sistemik dalam proses tata kelola SDA kita.
Misalnya, dalam hal aspek perizinan. Yang selama ini merupakan titik rawan penyuapan dan praktik nepotisme. Kemudian pendapatan sektor SDA —termasuk sektor energi— yang tidak transparan sehingga sulit bagi publik mengawal pendapatan negara sektor ini. Serta akses masyarakat terhadap informasi publik, mengenai dokumen lingkungan terhadap kegiatan pertambangan. Ini semua contoh nyata hubungan aspek-aspek tersebut dengan tata kelola SDA.
Lebih dalam lagi, data IPK ini mengonfirmasi ancaman yang lebih sistemis: korupsi politik. Penurunan skor pada Varieties of Democracy Project, misalnya, menjadi sinyal kuat menguatnya potensi state capture di sektor strategis seperti SDA. Indonesia mengalami penurunan nilai signifikan dari sumber data ini.
Merosotnya skor ini mencerminkan peningkatan korupsi politik di cabang eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Fenomena ini memperkuat sinyal terjadinya state capture di sektor strategis, terutama SDA. Yang terjadi, pembajakan kebijakan atau korupsi pada proses kebijakan, yang mengakibatkan kebijakan SDA melenceng dari semangat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dari 650 kasus yang terjadi selama 2004-2017, 80 persen dengan modus utama suap dan gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan penyelenggaraan negara atau pegawai negeri (Prisma, 2018).
State capture akan selalu melahirkan kebijakan sektor SDA yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Dan sudah bisa dipastikan, lahirnya sebuah kebijakan itu, tanpa partisipasi masyarakat dan transparansi dalam prosesnya.
Berikutnya, World Justice Project Rule of Law Index, yang mengukur tentang penggunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi di cabang eksekutif, legislatif, yudikatif, militer dan kepolisian. Skor Indonesia juga turun. Yang semakin menegaskan apa yang disampaikan di atas, juga memungkinkan hasil SDA hanya dinikmati segelintir elite-elite pejabat —termasuk elite aparat— melalui relasi kuasa.
Selain itu, ada dua sumber data lainnya yang skornya paling rendah dari sembilan sumber data yang digunakan. Yakni IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang melakukan survei tentang adanya suap dan korupsi, dan Bertelsmann Foundation Transformation Index mengenai pencegahan korupsi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Ini menunjukkan situasi terbalik dengan realita dalam tata kelola SDA saat ini. Di mana masih banyak titik rawan dan kasus korupsi dalam proses bisnis —hulu hingga hilir— yang membutuhkan langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas, bahkan sesegera mungkin.
Transparansi Juga RendahKorupsi yang sistemis ini berjalan beriringan dengan tertutupnya informasi. Hal ini terkonfirmasi dari hasil validasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang menunjukkan bahwa transparansi industri ekstraktif kita masih jauh dari kata ideal.
Dalam laporan validasi itu, menunjukkan, transparansi Indonesia di sektor industri ekstraktif rendah. Skornya hanya 63,5 dari rentang 0-100. Sementara kita ketahui bersama, industri ekstraktif menjadi salah satu yang pokok berkaitan dengan SDA. Seperti migas, batu bara dan nikel.
Ada sejumlah hal yang mengakibatkan aspek transparansi Indonesia itu rendah. Salah satunya, keterbukaan informasi dokumen kontrak dan perizinan yang tak dilakukan sepenuhnya.
Padahal, keterbukaan kontrak dan perizinan penting dan menjadi sebuah keharusan, terutama dalam mengurangi praktik korupsi serta mendorong kepercayaan publik kepada pemerintah dalam tata kelola (PWYP Indonesia, 2020)
Politik sebagai Akar PersoalanBila kita tinjau lebih jauh, tingkat korupsi yang ditunjukkan dengan IPK melalui aspek-aspek penilaiannya tersebut, saya berkesimpulan, berakar pada persoalan politik. Majalah Prisma edisi Lingkaran Setan Korupsi dalam satu pembahasannya juga menegaskan ini. Bahwa problem utama korupsi adalah politik.
Demikian juga Terry Lynn Karl dalam buku Escaping the Resource Curse pernah menggambarkan, kutukan sumber daya alam —sebagai wujud kegagalan tata kelola sumber daya alam— bukanlah sebagai persoalan ekonomi. Melainkan persoalan politik. Dan masalah utamanya, transparansi.
Meski itu ditulis dalam konteks analisis tentang minyak bumi ketika itu, namun sesungguhnya menggambarkan masalah umum tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Sejalan, yang juga berkaitan dengan persoalan politik, bahwa analisis TI Indonesia berkaitan dengan IPK itu menunjukkan, negara dengan tingkat keterbukaan ruang sipil yang rendah, seperti akses informasi, cenderung memiliki level korupsi yang tinggi.
Sementara korelasi IPK dengan demokrasi, ada relasi yang kuat antara negara yang memiliki demokrasi yang kuat lebih mampu mengontrol korupsi lebih efektif, dibanding demokrasi yang cacat atau rezim otoritarian.
Korupsi SDA itu NyataBuruknya angka-angka indeks di atas bukanlah sekadar kekhawatiran teoretis; ia telah mewujud dalam berbagai skandal nyata di lapangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara pada akhir 2023 adalah salah satu bukti telanjang bagaimana izin tambang menjadi komoditas suap.
Sejak zaman energi tak terbarukan hingga tren energi terbarukan saat ini —dalam konteks energi. Mulai dari perizinan hingga kewajiban pemulihan lingkungan pasca pertambangan. Bahkan korupsi itu terjadi sejak proses pembuatan sebuah kebijakan.
Dalam konteks pertambangan misalnya. Sebuah jurnal tentang analisis ekonomi politik berkaitan revisi atas kebijakan mineral dan batu bara era tahun 2020 memberikan kesimpulan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara lebih berpihak pada kepentingan oligarki.
Oligarki dalam koalisi besar pemerintah pasca-Pilpres 2019 telah 'mengunci' substansi dan proses politik pembuatan UU tersebut. Akibatnya, kebijakan yang lahir gagal mencerminkan nilai-nilai kerakyatan. Proses revisi yang tak partisipatif dan transparan mencerminkan besarnya pengaruh oligarki membentuk kebijakan publik di tingkat legislatif.
Dalam tataran implementasi, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) gubernur Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, menjadi bukti nyata korupsi dalam tata kelola SDA. Gubernur ketika itu divonis 8 tahun penjara, dengan dakwaan menerima suap dalam proses perizinan dan gratifikasi sistematis, berkaitan izin pertambangan nikel.
Kemudian korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek). Di Kalimantan Timur (Kaltim), kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan direktur perusahaan swasta.
Di Bengkulu, Kejati mengungkap kasus korupsi jamrek yang melibatkan inspektur tambang. Modusnya manipulasi dokumen jamrek untuk penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, reklamasi adalah bagian penting dari pengusahaan pertambangan. Menjamin pemulihan lingkungan atau meminimalisir kerusakan lingkungan pasca pertambangan. Namun jika korupsi terjadi, maka pertambangan akan semakin menghancurkan lingkungan. Dan tentu, rakyat yang akan menanggung dampak kerusakan itu, khususnya mereka yang berada di lingkar tambang.
Tantangan KepemimpinanSeluruh potret buram ini—mulai dari kemerosotan indeks hingga skandal di daerah—kini mendarat di meja kepemimpinan Prabowo-Gibran. Mandat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 akan menjadi ujian bagi pemerintahan baru: apakah mereka akan memutus rantai korupsi ini atau justru menjadi bagian di dalamnya?
Yang dalam konteks SDA, semua harus ditujukan pada amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan bukankah untuk tujuan ini SDA Indonesia dapat dieksploitasi.
Bukan hanya tentang pencegahan dan penegakan hukum, namun sebagai pimpinan tertinggi kekuasaan eksekutif, juga harus menjamin komitmen eksekutif memberantas korupsi, dan bukan menjadi bagian lingkaran korupsi itu sendiri. Dan juga mengkonsolidasi komitmen cabang kekuasaan lainnya, memberantas korupsi.
Karena pencegahan dan penegakan hukum tak akan ada artinya, bila korupsi terjadi dalam wujud state capture. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola SDA juga harus menjadi yang utama. Bukan hanya sebagai pelengkap atau pemenuhan prosedural semata.
Penilaian-penilaian terhadap korupsi dan transparansi itu bukan hanya sekadar angka-angka. Melainkan sebuah urgensi —situasi yang semakin akut — untuk pembenahan.
Jika situasi ini terus berlanjut dan dibiarkan, maka lonceng bahaya tata kelola SDA semakin nyaring, dan semakin nyaring. Karena semakin nyaring lonceng itu, maka semakin dekat Indonesia dengan kutukan sumber daya alam.





