TABLOIDBINTANG.COM - Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kompak mempertanyakan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terutama soal transparansi distribusi royalti 2025 yang dinilai belum tuntas.
Dalam konferensi pers di Soneta Records, LMK seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) menyoroti masih adanya dana royalti yang belum tersalurkan dan berstatus unclaimed.
Musisi sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Rhoma Irama menegaskan, sistem yang berjalan saat ini seharusnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Peraturan kita belum berubah, seharusnya distribusi mengikuti undang-undang,” ungkap Rhoma Irama dalam jumpa pets di Studio Soneta, Depok, Jaw Barat, Selasa (7/4).
LMK juga mengkritik perubahan sepihak sistem distribusi, termasuk pola proxy yang dinilai belum siap dan kerap menimbulkan kendala teknis seperti data ganda hingga penolakan klaim.
Selain itu, penghapusan skema UPA disebut makin memperkecil hak yang diterima musisi. Ikke Nurjanah selaku Ketua ARDI turut menyoroti menurunnya transparansi.
“Dulu semua terasa terbuka, sekarang jauh dari itu,” kata Ikke Nurjanah.
Ikke Nurjanah juga tegas menolak distribusi royalti sebesar Rp25 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada musisi dangdut karena dinilai tidak transparan.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, Ikke menyebut angka yang diterima tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan, data penggunaan, hingga skema distribusi yang digunakan.
“Yang 25 itu kita melakukan surat menolak," tegas Ikke Nurjanah di kawasan Depok Jawa
LMK berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat mengevaluasi kebijakan yang ada, sekaligus mendorong LMKN kembali membuka akses informasi agar distribusi royalti lebih adil dan jelas bagi para pelaku musik.




