BEKASI, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada hari tertentu.
“Kami memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menentukan hari WFH, dan ini sifatnya imbauan,” ujar Yassierli saat ditemui di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: ASN DKI Bisa WFH Setiap Jumat, Syaratnya Masa Kerja 2 Tahun dan Tak Sedang Dihukum
Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang sebelumnya banyak diterapkan pada hari Jumat tidak bersifat wajib, mengingat setiap sektor industri memiliki karakteristik operasional yang berbeda.
“Karena kami sadar bahwa masing-masing perusahaan memiliki kekhasan sendiri,” kata Yassierli.
Menurut dia, ada sejumlah sektor yang tidak memungkinkan untuk menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan sektor vital.
Baca juga: Dukung Transformasi Budaya Kerja, BPJPH Tekankan Disiplin dan Produktivitas Pegawai Selama WFH
“Untuk sektor-sektor tertentu, khususnya yang berinteraksi langsung dengan layanan, tentu tidak bisa WFH,” ujarnya.
Meski memberikan fleksibilitas, Yassierli menegaskan pemerintah tetap menempatkan pertumbuhan industri dan ekonomi sebagai prioritas utama.
“Jadi WFH ini dimaknai sebagai bagaimana kita adaptif dalam melihat perkembangan saat ini,” katanya.
Baca juga: Pramono Teken SE WFH Tiap Jumat, ASN Wajib Presensi 2 Kali dan Nyalakan Kamera Saat Rapat
Ia menambahkan, kebijakan WFH harus dipandang sebagai langkah adaptif, bukan penghambat produktivitas.
“Kami tidak pernah mengabaikan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri itu tetap harus menjadi concern kita,” kata Yassierli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang