JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, yang menyasar para nelayan dan anak buah kapal (ABK), Selasa (7/4/2026).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Ardhie Demastyo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras yang ditujukan kepada para ABK atau nelayan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sekitar Stasiun Tanah Abang
"Setelah ditelusuri, Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penindakan pada sebuah kios yang mencurigakan di pesisir Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dan mengamankan seorang pria berinisial A," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Barang bukti yang disita dari A berupa 444 butir Double Y berwarna putih, 248 butir Tramadol, 2.141 butir Hexymer berwarna kuning, 61 butir Alprazolam Mersi ukuran 1 mg, 790 butir Trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir Calmlet Alprazolam ukuran 1 mg, 49 butir Merlopam, 2 butir Lorazepam Mersi ukuran 2 mg, 83 butir Atarax, 1 butir Alprazolam Mersi ukuran 1 mg, 37 butir Riklona, 2 butir Clonazepam Mersi ukuran 2 mg, dan 85 butir Alprazolam Mersi ukuran 0,5 mg.
Baca juga: Modus Penjual Obat Keras Ilegal di Bekasi, Buka Warung Kelontong dan Konter HP
"Inisial A berasal dari Aceh. (Dugaan jaringan) masih dikembangkan atasnya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustafa mengatakan, A ditangkap pihak Ditpolairud untuk penyidikan lanjutan.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Sita 12.649 Butir Obat Keras Ilegal, 17 Penjual Ditangkap
Ia memastikan pihak Ditpolairud tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan lainnya.
"Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," katanya dalam keterangan resmi yang sama, Rabu.
Baca juga: 1.112 Obat Keras Ilegal di Jaktim Disita Satpol PP, Segera Dimusnahkan
Akibat tindakan penjualan obat keras secara ilegal tersebut, A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




