Saiful Mujani Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Ancam Gulingkan Presiden

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengkritik keras pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani yang dinilai mengandung ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut menurutnya, tidak hanya melampaui batas kebebasan berekspresi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Bareskrim POLRI Ungkap Penyalahgunaan BBM & LPG, Pertamina Beri Apresiasi

Ismail menegaskan bahwa narasi yang mengarah pada upaya pelengseran Presiden yang sah secara konstitusional dapat dikategorikan sebagai bentuk penghasutan kepada masyarakat.

Dia menilai ajakan itu berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional yang membahayakan ketertiban umum.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim, TAUD Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana

“Pernyataan itu patut diduga sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada tindakan melawan hukum. Ini bukan sekadar kritik, tetapi sudah masuk pada ranah penghasutan yang dapat mendorong masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ismail.

Dia menjelaskan dalam kerangka hukum nasional, ketentuan terkait penghasutan diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi tersebut, perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA: Virgoun Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Selain itu, Ismail juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap ketentuan makar apabila ajakan tersebut terbukti bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusional sebagaimana yang telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 104 sampai dengan Pasal 129.

Dia menilai bahwa tindakan semacam itu merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan sistem demokrasi.

Tidak hanya itu, dari aspek digital, pernyataan yang disebarluaskan melalui media elektronik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, penyebaran informasi yang mengandung unsur provokasi, hasutan, atau yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.

“Jika pernyataan itu disebarkan melalui platform digital dan terbukti mengandung unsur provokasi atau hasutan yang menimbulkan kegaduhan, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE,” jelasnya.

"Jika Saiful Mujami memahami dengan benar terkait proses dan rul untuk menjatuhkan Presiden Prabowo, seharusnya dia menempuh jalur yang konstitusional melalui DPR/MPR yaitu Impechment bukan malah memprovokasi dan menghasut masyatakat untuk berbuat makar,” beber dia.

Sebagai bentuk keseriusan, DPN LKPHI menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 10 April 2026 guna melaporkan Saiful Mujani.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.

Ismail menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga agar kebebasan berpendapat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh narasi-narasi yang berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang belum tentu benar atau memiliki tujuan tertentu yang dapat mengganggu persatuan nasional. Dia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga stabilitas, menghormati konstitusi, serta mendukung pemerintahan yang sah. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Longsor Deli Serdang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Istana Gelar Raker, Seskab Teddy: Seluruh Menteri hingga Dirut BUMN Hadir
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Bocah Tasikmalaya yang Kritis usai Dipatuk Ular Weling Sudah Bisa Merespons
• 10 jam laludetik.com
thumb
Viral Pemuda Makassar Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rusia Tolak Resolusi Selat Hormuz, Siapkan Draf Alternatif Bersama Tiongkok
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.