JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Budi Luhur (UBL) buka suara atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi inisial A oleh dosen.
Pihak kampus memastikan sang dosen sudah diberhentikan.
Kepastian tersebut diterima UBL ketika korban melaporkan kejadian yang diterimanya melalui verbal dan fisik dari pelaku.
Dengan begitu, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
BACA JUGA:Terduga Dosen Berinisial MZ Dilaporkan soal Kekerasan Seksual, Polda Banten Amankan Barang Bukti
Penonaktifan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang pembebasan tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada semester genap," tegas Agus di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
Pemberhentian sementara itu diberikan kepada korban yang diduga melakukan pelecehan sejak 27 Februari 2026 lalu.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pihaknya akan selalu mengawal korban yang telah menerima tindakan tidak mengenakan itu.
BACA JUGA:Gak Terima Namanya Dicemarkan soal Pelecehan di KRL, Dosen di Pamulang Lapokan Pengunggah Video ke Polisi
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi. Terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan moril untuk bersama kami berada di sisi korban," jelas dia.
Selain itu, Agus juga membantah sejumlah informasi liar yang menyebutkan bahwa korban telah membuat laporan dari 2023.
Padahal, lanjut Agus, laporan tersebut baru diterima Tim Satgas PPKPT pada dua bulan lalu tepatnya Februari 2026.
"Nah, ini sekaligus meluruskan ada pemberitaan di media yang kurang benar gitu, ada yang menyebut tahun 2023 melaporkan, nah jtu ya pelaporannya baru 2026," tekan Agus.
BACA JUGA:Dosen UGM Beberkan Biang Kerok Penerima LPDP Kerap Abaikan Komitmen!
- 1
- 2
- »





