JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, menyarankan pengadilan koneksitas sebagai solusi penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ia menilai, peradilan tersebut memungkinkan mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil diperiksa secara terpadu, adil, dan konsisten.
"Dalam perkara yang beririsan antara dua rezim hukum, pemisahan pemeriksaan berisiko melahirkan putusan yang tidak sinkron," ujar Beni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: TAUD Sebut Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus Dinilai Tidak Legitimate
Selain itu, terdapat kemungkinan perbedaan penilaian atas fakta yang sama, serta membuka ruang bagi ketimpangan pertanggungjawaban.
Karenanya, koneksitas menjadi instrumen penting agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diuji dalam satu rangkaian proses hukum yang saling terkait.
Selain itu, kata Beni, dalam konteks penegakan hukum, pengadilan koneksitas juga mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum.
Dengan pemeriksaan yang terkoordinasi, alat bukti dapat dinilai secara utuh.
Baca juga: Komnas HAM Yakin Ada Pihak Lain Terlibat Kasus Andrie Yunus di Luar 4 Prajurit TNI
"Peran masing-masing pelaku dapat dipetakan lebih jelas, dan tanggung jawab pidana dapat ditetapkan secara proporsional," tutur pakar militer itu.
Selain itu, dasar hukum pengadilan koneksitas memberi legitimasi yang kuat, terutama melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Beni, jika diterapkan secara tepat, koneksitas akan memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum bekerja tanpa diskriminasi.
"Sekaligus mencegah impunitas maupun putusan yang saling bertentangan," tegasnya.
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Belasan Orang Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Beni menambahkan, penggunaan koneksitas dalam kasus Andrie Yunus bukan sekadar pilihan prosedural, melainkan kebutuhan hukum untuk menjaga efektivitas, kepastian, dan integritas peradilan.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-Undang (UU) TNI.
Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.
Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.





