Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi kembali melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). Laporan tersebut ditegaskan bukan sebagai upaya mengadu domba antara Polri dan TNI.
Anggota tim, Gema Gita Persada, menjelaskan laporan sebelumnya merupakan laporan model A yang berasal dari kepolisian.
Advertisement
“Di awal itu laporan polisi yang sudah bergulir yang kemudian sudah dilimpahkan gitu ya kabarnya, itu merupakan laporan model A yang datangnya memang dari kepolisian sendiri,” kata Gema kepada wartawan.
Ia menyebut laporan terbaru diajukan berdasarkan hasil investigasi mandiri koalisi yang menemukan dugaan keterlibatan pihak sipil lebih banyak dari yang sebelumnya diungkap Puspom TNI.
“Kami menemukan adanya keterlibatan dugaan masyarakat dugaan keterlibatan sipil dan ada lebih dari jumlah yang sudah disampaikan oleh Puspom,” ujarnya.
Atas dasar itu, TAUD mengajukan laporan model B sebagai pelapor langsung.
“Menjadi hak kami untuk mengajukan lagi laporan kepolisian yang sekarang bergulir dengan model B gitu. Laporannya dari pelapornya dari pihak kami,” ucapnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menyatakan menolak jalur peradilan militer. Mereka akan mengajukan keberatan resmi kepada Puspom TNI dan oditurat militer.
“Keberatan itu juga akan disampaikan ke oditurat peradilan militer,” kata Gema.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memperluas ruang penyidikan.
“Jadi kalau misalkan terkait dengan adu domba tadi yang pasti tidak, kami hanya menjalankan prosedur dan hak kami sebagai masyarakat sipil,” ujarnya.




