Datangi Bareskrim, TAUD Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membuat laporan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya bersama anggota TAUD datang langsung untuk membuat laporan tipe B.

BACA JUGA: Surat Solidaritas Korban Prajurit TNI untuk Andrie Yunus: Jangan Diam, Lawan!

Menurut Dimas, aduan dari TAUD dalam kasus penyiraman untuk menindaklanjuti pernyataan Polda Metro Jaya yang melimpahkan pengusutan perkara ke Puspom TNI.

Adapun, Polda Metro Jaya sebelumnya mengusut kasus penyiraman air keras berdasarkan laporan tipe A.

BACA JUGA: Dorong Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum, Pegiat Politik dan Hukum: Lebih Adil Bagi Korban

Namun, Polda Metro Jaya belakangan menyerahkan pengusutan kasus penyiraman ke Puspom TNI.

”Jadi, kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD,” kata dia.

BACA JUGA: Puspom TNI Limpahkan Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Otmil

Dimas menyebutkan TAUD melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie ke Bareskrim pada Rabu ini.

"Kami sampaikan dalam laporan itu Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana," kata dia.

Dimas juga menyebut TAUD melaporkan dugaan aksi terorisme dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. 

Menurutnya, konstruksi aksi terorisme dilaporkan TAUD berdasar keterangan yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Menanggapi yang disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujar Dimas.

Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta pada Selasa (7/4).

Hal demikian dikatakan seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media, Selasa ini. 

"Telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus, red) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia, Selasa.

Dia menuturkan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan, sehingga melimpahkan berkas sampai tersangka.

Nantinya, berkas hingga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan jika semua dinyatakan lengkap. 

"Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang, yaitu inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” kata Aulia. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seberapa Siap Indonesia Hadapi Ancaman El Nino Godzilla di Musim Kemarau?
• 14 jam laludisway.id
thumb
HUT ke-59, Freeport Indonesia Tegaskan Fokus Keselamatan dan Pemulihan Operasi
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Bayern Muenchen curi kemenangan dari kandang Real Madrid
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Meski Sepakat Lakukan Gencatan Senjata, Tapi Iran Tetap Pakai Mode Siaga dan Tak Percaya Full terhadap AS
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral Pengadaan 25.000 Motor Listrik BGN, Purbaya Ungkap Fakta Ini
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.