BPJS Kesehatan mengandalkan dukungan anggaran pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menempatkan kenaikan iuran bukan sebagai pilihan utama di tengah tekanan keuangan yang meningkat.
Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa langkah prioritas saat ini adalah suntikan dana dari pemerintah yang tengah diproses melalui Kementerian Keuangan senilai Rp20 triliun.
“Ya, itu (kenaikan iuran) bukan pilihan pertama sih. Pilihan pertama itu suntikan dana dan sedang dalam proses,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Karena langkah tersebut, peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penopang utama keberlangsungan JKN di tengah tekanan defisit. BPJS Kesehatan juga mendorong adanya pendekatan preventif sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengendalikan biaya.
Prihati mencontohkan, upaya preventif dapat dilakukan dengan mendorong kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dan memastikan kepesertaan tetap aktif.
“Itu yang penting, rakyat menjaga kesehatannya. BPJS membantu dengan semangat gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua, yang kaya membantu yang miskin. Jadi, kalau membayar iuran itu tidak apa-apa meskipun tidak sakit. Kan ini gotong royong,” tegasnya.
Tekanan terhadap keuangan JKN tercermin dari rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) yang mencapai 111,8% pada Februari 2026 yang menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan telah melampaui pendapatan iuran secara berkelanjutan.
“Sebagai implikasinya, apabila kondisi ini terus berlanjut, maka defisit akan terus terakumulasi dan secara langsung menekan kesehatan DJS,” jelas Prihati.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Percepat Transformasi Digital dan Pemanfaatan AI
Di tengah kondisi tersebut, hingga kini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan tren kenaikan biaya layanan kesehatan serta tekanan terhadap Dana Jaminan Sosial.
Sebagai informasi, penyesuaian iuran terakhir dilakukan pemerintah pada 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Terlihat, hingga kini belum ada keputusan baru terkait kenaikan iuran, sementara tekanan pembiayaan terus meningkat.





