JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh petugas PPSU di Kalisari, Jakarta Timur, berbuntut panjang.
Inspektorat DKI Jakarta kini turun tangan dengan memeriksa tiga pejabat kelurahan terkait dugaan kelalaian pengawasan.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyebut ketiga pejabat tersebut dinilai tidak optimal dalam mengawasi kinerja petugas lapangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, ketiganya dinilai lalai dalam pengendalian dan pengawasan terhadap PPSU yang bertugas menangani aduan masyarakat," kata Munjirin dikutip Antara, Rabu (8/4/2026).
Tiga pejabat yang diperiksa berasal dari lingkungan Kelurahan Kalisari yakni lurah, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Seksi Pemerintahan.
Baca Juga: Menkomdigi: Meta dan Google Masih Harus Lengkapi Dokumen usai Pemeriksaan
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Jakarta Timur memutuskan menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dari jabatannya untuk sementara waktu.
"Surat penonaktifan sudah diserahkan oleh Camat Pasar Rebo kepada yang bersangkutan. Statusnya nonaktif sampai hasil pemeriksaan lanjutan selesai," ucap Munjirin.
Bermula dari Laporan Parkir Liar di JAKI
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, melalui aplikasi JAKI.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ppsu jakarta
- foto ai
- jaki aplikasi
- lurah kalisari
- jakarta timur
- pelayanan publik





