BEKASI, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (6/4/2026) dan seharusnya diikuti oleh seluruh wilayah Samsat di Jawa Barat.
Belum Berlaku di Samsat Kota Bekasi
Meski demikian, Samsat Kota Bekasi hingga kini belum memberlakukan kebijakan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh kewenangan hukum yang berbeda, karena meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya masih menunggu kajian hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas,” kata Komarudin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Warga Mengaku Bingung
Di sisi lain, sejumlah warga Kota Bekasi mengaku masih kebingungan dengan kebijakan tersebut.
Siti (56), warga Bekasi Timur, mengaku belum memahami secara utuh isi aturan yang dimaksud dan menyatakan ketidaksetujuannya jika kebijakan diterapkan tanpa penjelasan yang jelas.
“Enggak bisa itu, harus balik nama. Di surat edaran juga kan ada kejelasan begitu (balik nama),” ujar Siti.
Menurut dia, kebingungan masyarakat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap isi aturan yang sebenarnya.
“Menurut saya masyarakatnya yang kurang paham. Masyarakatnya itu enggak detail bacanya, jadi menangkapnya seperti itu,” katanya.
Baca juga: Tanpa KTP Pemilik Pertama, Warga Ciamis Kini Lebih Mudah Bayar Pajak Kendaraan
Siti juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait keabsahan kepemilikan kendaraan.
“Jadi nanti orang lain yang bukan pemilik asli bisa bayar pajak juga,” ujarnya.