JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi danDigital (Komdigi) memberikan batas waktu tiga bulan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko platform.
Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital wajib melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya, pada Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Komdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Pembatasan Usia 16 Tahun
Delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi PP TUNAS meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Hingga saat ini, Meutya menyebut, YouTube yang berada di bawah naungan Google menjadi satu-satunya dari delapan platform tersebut yang belum memenuhi ketentuan.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS, diatur sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi kewajiban, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Menurut Meutya, pemerintah mencatat sejumlah platform telah menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Dalami Pelanggaran PP Tunas, Komdigi Cecar Google dan Meta dengan 29 Pertanyaan
Namun, Komdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Kami juga tidak akan segan sekali lagi untuk mengambil tindakan tegas sebagai platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," ujar dia.
Pemerintah menilai, kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: Komdigi Tegur Google karena YouTube Belum Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun
Komdigi menyatakan, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap komitmen para PSE dalam menjalankan mandat regulasi.
“Bukan masalah teknis yang menjadi kendala. Ini masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” ujar dia.
Komdigi menekankan kebijakan ini disusun secara transparan karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




