TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara perbuatan melawan hukum antara Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Sesuai yang diagendakan sebelumnya, sidang kali ini harusnya menghadirkan saksi dari pihak Nikita selaku penggugat.
Namun majelis hakim menyatakan saksi tidak hadir tepat waktu sehingga agenda pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Oky Pratama, yang sedianya dihadirkan sebagai saksi, akhirnya batal menyampaikan keterangan di persidangan.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua, menegaskan bahwa timnya sudah datang lebih awal ke lokasi persidangan. "Hari ini sebenarnya kami sudah hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.30. Kami sudah antre karena ini gedung baru, jadi perlu penyesuaian. Saat mau absen, kami cek ternyata kuasa hukum tergugat sudah absen," kata Marulitua.
Menurutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan petugas terkait kondisi saksi yang masih dalam perjalanan menuju pengadilan. "Karena, saksi kami masih dalam perjalanan, kami tanya ke petugas apakah perlu absen atau tidak. Disampaikan tidak perlu yang penting kami sudah hadir dan menunggu saksi," ujarnya.
Namun situasi berubah saat tim kuasa hukum hendak memasuki ruang sidang. Mereka justru mendapat kabar bahwa persidangan telah ditutup. "Ketika kami masuk ke ruang sidang, kami kaget karena media menyampaikan sidangnya sudah selesai. Ini kan tidak fair. Kami ingin memperjuangkan keadilan, tapi dalam hal toleransi waktu, kenapa tidak diberikan," ucapnya.
Marulitua membantah adanya unsur kesengajaan untuk menunda jalannya sidang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengulur waktu. "Kami bukan mau mengulur-ulur waktu, kami sudah tepat waktu. Itu yang terjadi," tambahnya.
Hal serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Galih Rakasiwi. Ia menilai keputusan majelis hakim tidak konsisten jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap pihak tergugat sebelumnya. "Ketika kami kembali sekitar pukul 10 lewat, kami mendapat kabar sidang sudah selesai. Ini ada apa? Kalau alasan harus tepat waktu, sebelumnya pihak tergugat juga pernah tidak tepat waktu tapi tetap ditunggu," ujarnya.




