Jakarta, VIVA – Polemik video viral yang menyeret nama pengamat politik Saiful Mujani berbuntut panjang. Ia kini resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan narasi yang mengarah pada makar.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polosi Budi Hermanto. Ia menyebut laporan itu telah teregister secara resmi.
“Benar, dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata dia, Kamis, 9 April 2026.
Budi menjelaskan, laporan tersebut menggunakan Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” katanya.
Namun, polisi menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Adapun pelapor diketahui berasal dari unsur masyarakat.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” kata dia lagi.





