FAJAR, BADUNG – Aksi nekat pemeran video asusila Ojol vs Bule Bali Part 2 yang sempat mencoba kabur ke luar negeri akhirnya terhenti di tangan kepolisian. Hebohnya kasus tersebut membuat netizen banyak yang mencari link video viral durasi 8 menit tesebut.
Melisa Mireille Jeanine (23), pemeran wanita asal Prancis yang dikenal dengan nama panggung Callmesloo, berhasil diringkus aparat saat hendak terbang ke Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2026. Rencana kabur itu tak lama setelah kontennya viral secara masif.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa pelarian Melisa ini merupakan buntut dari terbongkarnya skandal produksi video dewasa yang ia lakoni bersama timnya. Polisi tidak hanya mengamankan Melisa, tetapi juga meringkus NBS (24) asal Italia sebagai pemeran pria, dan ERB (26) asal Prancis yang mengelola manajemen produksinya.
“Latar belakangnya sesuai penelusuran di medsos dan keterangan yang kami dapatkan, wanita ini adalah konten kreator video dewasa. Dia menyebarluaskan konten melalui manajernya ke platform OnlyFans dan X,” tegas AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Kedok Atribut Ojol
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta miris di balik kostum yang digunakan. Jaket ojek online (ojol) yang menjadi pemicu utama viralnya video tersebut ternyata hanyalah properti yang dibeli seharga Rp300 ribu. Strategi ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kesan “lokal” dan sensasional demi mendulang engagement tinggi dari netizen Indonesia.
Proses syuting video asusila tersebut diketahui dilakukan secara terencana di sebuah vila di kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penyalahgunaan Visa Wisata
Melisa diketahui masuk ke Bali pada 21 Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Alih-alih berwisata, ia justru memanfaatkan izin tinggalnya untuk memproduksi konten eksploitasi seksual secara komersial. Pihak Imigrasi yang sigap langsung melakukan pencekalan begitu namanya masuk dalam radar penyelidikan.
“Begitu ada berita viral, langsung kami masukkan sebagai subject of interest hingga akhirnya ditangkap di bandara,” ujar Kabid TPI Imigrasi, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris.
Kini, sindikat kreator konten dewasa tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada netizen agar berhenti mencari dan menyebarkan link video berdurasi 8 menit tersebut, karena distribusi konten asusila merupakan pelanggaran berat dalam UU ITE. (*)





