Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut dugaan tindakan asusila di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten dengan memeriksa terlapor MZ. MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor LK.
MZ diduga merekam seorang dosen saat berada di dalam toilet kampus. Selain itu, MZ mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain, dua di antaranya beraksi di kampus.
Advertisement
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Kamis (9/4).
“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” sambungnya.
Keterangan itu diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik MZ.
Maruli mengatakan, MZ merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.
"Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Barang bukti dalam kasus ini di antaranya satu lembar kuitansi hasil visum, satu unit telepon seluler milik terlapor, sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi, pakaian milik korban berupa sehelai kerudung, baju, dan celana.



