Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mulai menghadirkan 11 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik strategis sebagai upaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di wilayahnya.
Fasilitas tersebut saat ini dalam tahap pemasangan dan ditargetkan segera beroperasi setelah seluruh infrastruktur pendukung rampung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Ujianto mengatakan penyediaan SPKLU merupakan bagian dari pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Skema ini dipilih untuk mempercepat penyediaan fasilitas tanpa membebani anggaran daerah secara langsung.
"Sebanyak 11 titik sudah disiapkan di aset milik pemerintah. Proses pemasangan sudah berjalan di beberapa lokasi," kata Ujianto, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan sejumlah lokasi yang diprioritaskan berada di kawasan dengan mobilitas tinggi dan dekat pusat layanan publik.
Baca Juga
- Mayoritas Pekerja Hotel di Cirebon Dirumahkan Gara-gara Okupansi Anjlok
- Jika Bank Bisa Cepat, Samsat di Jabar Mengapa Tidak?
- Pastikan SE Penghapusan Syarat KTP Berjalan, KDM Terjunkan Inspektorat dan BKD ke Samsat
Di antaranya adalah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik (MPP), lingkungan Sekretariat DPRD, serta area Balai Kota Cirebon.
Menurutnya, penempatan di titik-titik tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengakses layanan pengisian daya kendaraan listrik sembari menjalankan aktivitas administratif atau pekerjaan lainnya.
Dari sisi teknis, sejumlah unit SPKLU di beberapa lokasi telah terpasang. Perangkat yang dipasang meliputi mesin pengisian, kabel, serta penanda area parkir khusus yang dibedakan dengan warna biru.
Namun demikian, fasilitas tersebut belum dapat digunakan secara penuh karena masih menunggu penyelesaian instalasi kelistrikan pendukung.
"Secara fisik sudah ada yang terpasang, tetapi untuk operasional masih menunggu kesiapan jaringan listriknya," kata Ujianto.
Pengelolaan SPKLU nantinya akan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama pihak ketiga sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Dalam skema tersebut, pihak swasta memanfaatkan aset milik pemerintah daerah melalui mekanisme sewa untuk menghadirkan layanan pengisian kendaraan listrik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Iing Daiman menilai kehadiran SPKLU di lingkungan kantornya menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat.
Ia menyebutkan lokasi DPMPTSP yang terintegrasi dengan MPP menjadi titik yang strategis karena setiap hari melayani masyarakat dalam jumlah besar.
Dengan demikian, kehadiran SPKLU di lokasi tersebut dinilai dapat memberikan kemudahan tambahan bagi pengguna kendaraan listrik.
"Ke depan, masyarakat yang datang ke MPP tidak hanya mengurus layanan administrasi, tetapi juga bisa sekaligus mengisi daya kendaraannya," ujar Iing.
Meski demikian, ia mengakui fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat. Pihaknya masih menunggu penyelesaian instalasi kelistrikan sebagai syarat utama sebelum SPKLU dapat dioperasikan secara resmi.





