Liputan6.com, Jakarta - Direktur NCO Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, ditangkap setelah diduga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan miliknya. Kini, dia menyandang status tersangka.
Reindy ditangkap di area parkir kawasan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB. Dia kemudian diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.
Advertisement
"Penangkapan Direktur N.Co Living by NIX atas nama R alias RS," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya tertulis, Kamis (9/4/2026).
Dia menerangkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan jaringan narkoba di NCO Living by NIX, Badung, Bali.




