Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menginvestigasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan.
Langkah ini diambil untuk memastikan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA berjalan efektif tanpa kendala birokrasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Jawa Barat.
"Masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama," bunyi poin dalam kebijakan tersebut.
Secara teknis, warga cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan yang mulai berlaku per 6 April 2026 ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Pemprov Jabar juga tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna kepastian legalitas.
KDM, sapaan akrabnya, memastikan tim dari Inspektorat dan BKD segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencari akar penyebab macetnya implementasi aturan tersebut di tingkat bawah.
Baca Juga
- Pastikan SE Penghapusan Syarat KTP Berjalan, KDM Terjunkan Inspektorat dan BKD ke Samsat
- Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Diabaikan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat
- Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya!
"Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, baik Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya, termasuk bagian lalu lintas. Dukungan ini dinilai membantu peningkatan pajak, terutama di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Karena dukungan dari seluruh jajaran kepolisian merupakan salah satu anugerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus memiliki spirit menggenjot pendapatan pajak daerah, pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
KDM pun menjelaskan bahwa dengan kebijakan ini diharapkan warga semakin patuh karena terus merasa dipermudah, sekaligus mengajak para pemilik kendaraan melakukan balik nama kendaraannya.
"Karena menggunakan motor dan mobil atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Jadi, saran saya, ajakan saya, yuk kita balik nama kendaraan bermotor kita," ujar KDM.
Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menambahkan saat ini tim pemeriksa gabungan dari BKD, Inspektorat, Biro hukum dan Bapenda masih melakukan pendalaman terhadap dugaan disiplin yang dilakukan kepala Samsat Soekarno-Hatta.
“Dalam proses pendalaman tersebut, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2021, yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatannya dan diangkatlah Plh,” katanya.
Pendalaman dilakukan 7 sampai 14 hari kerja, sesuai SOP, di mana hasil pendalaman akan disampaikan ke publik.“Kita akan menginformasikan seperti apa hasil pendalamannya dan nanti kebijakan akan dikembalikan kepada BPK,” katanya.
1775706389_53085f52-2e2d-4821-ab2d-f0cefdc8a683.





