JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan kasus peredaran narkoba yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM). Salah satunya kasus N Co Living, Kerobokan, Badung, Bali.
Terbaru, Polri mengungkap peran krusial dari Reindy alias Rendy Sentosa (41) selaku direktur N Co-Living. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya yang diduga melegalkan THM-nya dijadikan tempat mengedarkan narkoba.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi Direktur dari N Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Izin itu diberikan Rendy setelah sepakat dengan tersangka lainnya yakni Manager Operasional, Steve Wibisono, sampai Ngakan Gede Rupawan, Kapten N Co Living selaku penghubung antara pengedar dengan tamu.
“Untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by Nix tersebut,” ujarnya.




