Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mendalami praktik jaringan peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam di Badung Bali. Yaitu Delona Vista, Denpasar dan N Co Living by NIX, Badung.
Setelah dua tempat itu disegel, Direktur N Co Living Bali berinisial R ditangkap terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4). Selain R, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri juga mengamankan tiga orang lainnya yang kini berstatus tersangka.
Mereka terdiri dari pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA yang menjadi penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Eko di Jakarta, Kamis (9/4/2026).




